2.1.Membahas artikel atau makalah dengan menggunakan EYD_Periode2
Dirjen Pajak: Pemungut Pajak Siluman Bukan Pegawai
Keluhan pengusaha Kelas Kecil dan
Menengah (UKM) tentang maraknya pajak liar alias pajak siluman langsung
ditanggapi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany.
Dia membantah pemungut pajak liar tersebut merupakan pegawainya.
"Itulah Indonesia memang banyak
preman (pemungut pajak liar). Tapi mereka bukan orang pajak dan sekarang sudah
ditangkap orang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar dia usai
mendatangani kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Fuad mengatakan, pihaknya terus
melakukan pengawasan supaya penerapan pajak UKM 1% dari omzet dapat berjalan
dengan baik tanpa ada gangguan dari oknum-oknum pajak.
"Pengawasan kami memang sangat
minimal, makanya kami harapkan kesadaran kepada masyarakat, pengelola gedung,
pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk sama-sama mengawasi," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua BPD Hipmi Jaya
Andhika Anindyaguna Bagoes Hermanto mengaku pihaknya sangat setuju dengan
penerapan pajak penghasilan 1% dari omzet Rp 4,8 miliar, asalkan pajak tidak
resmi hilang.
Lebih jauh dia menambahkan, pihaknya
pernah mendapat laporan dari anggota Hipmi bahwa ada permainan dari petugas
pajak sehingga memberatkan para UKM.
Sedangkan Direktur Pelayanan dan
Penyuluhan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus mengakui oknum pajak tersebut
bisa orang lain yang mengatasnamakan lembaga Ditjen Pajak, bahkan pegawai pajak
resmi yang mendatangi masyarakat untuk memungut pajak.
"Ada orang yang ditanya, kamu
kok tidak bayar pajak? Mereka menjawab sudah. Begitu lihat di administrasi
pajaknya tidak ada, dan ternyata dia bayar kepada orang yang tidak resmi bukan
oknum pajak saja. Bisa petugas pajak ataupun bukan," kata dia.(Fik/Nur)
Komentar :
Pada artikel ini banyak sekali dalam tata bahasanya tidak menggunakan EYD yang baik karena banyak sekali menggunakan bahasa yang tidak sesuai dengan tata bahasa sebenarnya dan menggunakan bahasa-bahasa simbolis yang tidak sesuai dengan seharusnya.
Pada artikel ini banyak sekali dalam tata bahasanya tidak menggunakan EYD yang baik karena banyak sekali menggunakan bahasa yang tidak sesuai dengan tata bahasa sebenarnya dan menggunakan bahasa-bahasa simbolis yang tidak sesuai dengan seharusnya.
Berikut saya akan membahasanya
secara rinci:
1. kata “PEMUNGUT” yang terdapat di judul dalam
EYD sebenarnya adalah mengambil, namun kata bahasa ini juga kurang cocok
digunakan untuk pembahasan.
2. Kata “SILUMAN” yang terdapat di
judul dalam makna sebenarnya biasanya diartikan sebagai makhluk gaib yang tidak
nyata fisiknya dan bermakna negatif. Namun, dalam artikel ini kemungkinan di
gunakan dalam artian seseorang yang tidak jelas akan keberadaaannya.
3. Kata “LIAR” yang terdapat di sub
paragraf ke 2 yaitu (pemungut pajak liar), kata liar sebenarnya biasa digunakan
untuk hewan yang tidak menurut atau alam yang masih asri belum atau jarang
terjamah
Yang belum tersentuh oleh manusia. Namun dalam EYD penggunaan
kata liar di sini seharusnya menggunakan kata yang “tidak resmi”.
Sekian beberapa
kata yang terdapat di artikel ini bila menggunakan EYD, mohon maaf bila ada
kesalahan dalam membahasnya.
Sumber Arikel: http://bisnis.liputan6.com/read/747397/dirjen-pajak-pemungut-pajak-siluman-bukan-pegawai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar